APBD - APBDES
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan Kemasyarakatan Desa maka Pemerintahan Desa perlu menyusun rencana kegiatan Pemerintah Desa secara berdaya guna dan berhasil guna dan setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes); bahwa sesuai denqan Pasal 107 ayat (4) Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 64 ayat (1) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu diatu dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
- UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
- PERDA ini mengatur tentang Penyusunan APBDes yang mengenai pedoman setiap menjelang tahun anggaran baru Bupati memberikan pedoman penyusunan APBDes kepada Pemerintah Desa dan BPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2001.
- 21 hal
|