Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2001

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang meliputi Tata Cara Penyusunan APBDes, Pos Dan Ayat-Ayat Bagian Penerimaan Dan Bagian Pengeluaran, Bentuk Dan Susunan APBDes, Tata Usaha Keuangan Desa, Mekanisme Dan Persyaratan Pengangkatan Bendaharawan Desa, Tugas Dan Fungsi Bendaharawan Desa, Pembahasan APBDes, Perubahan APBDes, Perhitungan APBDes, Mekanisme Dan Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDes, Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2001
Tanggal Berlaku
11 Juni 2001
Sumber
LD.2001/NO.26
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan