Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang meliputi Tata Cara Penyusunan APBDes, Pos Dan Ayat-Ayat Bagian Penerimaan Dan Bagian Pengeluaran, Bentuk Dan Susunan APBDes, Tata Usaha Keuangan Desa, Mekanisme Dan Persyaratan Pengangkatan Bendaharawan Desa, Tugas Dan Fungsi Bendaharawan Desa, Pembahasan APBDes, Perubahan APBDes, Perhitungan APBDes, Mekanisme Dan Bentuk Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan APBDes, Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat