Peraturan Daerah ini mengatur tentang mengubah istilah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Kepala Daerah, Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Kudus, Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanj utnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besamya jumlah retribusi terutang, penyisipan BAB IA, perubahan PAsal 3 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 8, Pasal 19 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat