PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Daerah (Perda)

Menemukan 53.875 peraturan dalam 0,257 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2001
• Berlaku mulai 22 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2001
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERDA Kab. Bangka No. 15 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
  2. PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2001
• Berlaku mulai 22 tahun yang lalu
APBD
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 12 Tahun 2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan