apbd
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, supaya dapat berjalan secara efektif dan efisien diperlukan suratu perencanaan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2002, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987;
- Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Kabuaten Purbalingga Tahun Anggaran 2002.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2001.
- 4 hlm
|