Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD. 2004/No. 45 seri c-5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya potensi pendapatan
daerah dari bidang perhubungan khususnya Retribusi
Terminal yang belum seluruhnya diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Retribusi Terminal, maka guna meningkatkan pelayanan
dan Pendapatan Asli Daerah Kota Sukabumi serta adanya
kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Terminal,
perlu adanya penyesuaian atas Peraturan Daerah dimaksud
yang perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, Pasal 9 huruf a, d dan f, penambahan huruf h.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2000 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor
7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Pemalang dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 38 Tahun 2002;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 7 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 38
Tahun 2002 perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
perlu menetapkan kembali Pembentukan Organisasi Dinas
Daerah Kabupaten Pemalang dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40/KEP/M.PAN/4/2003, Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 53/KEP/M.PAN/4/2003, Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/54/2003, Nomor 17 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang
yang meliputi
Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pemberdayaan Aset Daerah sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 18 Tahun 2000, untuk memanfaatkan aset eks Instansi Vertikal perlu dilakukan peninjauan kembali sebagaimana pertimbangan dengan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2002; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2002.
Peraturan Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perizinan; Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2004.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1993 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2000 dicabut.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2004/NO.1.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut Retribusi sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; b. Bahwa dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1011/AJ.402/DRJD/2003 tentang Pedoman Teknis Buku Uji, Tanda Uji Berkala dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor dan perkembangan keadaan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu dicabut untuk disempurnakan;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 g telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 19992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 ang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; . Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; . Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 1 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2000;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Golongan, Obyek Dan Subyek Retribusi; Cara Mengukur Besar Retribusi; Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penetapan; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan: 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat