Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) MukoMuko Maju Mandiri Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk menggali potensi dan memanfaatkan sumber daya alam yang berdayaguna untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Dalam rangka meningkatkan dan menumbuh kembangkan perekonomian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 05 Tahun 1962
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1984
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Materi Pokok :
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan suatu Perusahaan Daerah dengan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mukomuko Maju Mandiri. BUMD adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usahanya berdasarkan Peraturan Bupati. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan daerah ini, terhadap BUMD terikat kepada segala Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Kantor pusat BJMD berkedudukan di Ibukota Kabupaten Mukomuko dan dapat mendirikan cabang dan atau Perusahaan di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko dan di daerah lain. BUMD mempunyai tujuan untuk menunjang kehidupan serta mengembangkan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan , BUMD melaksanakan usaha kegiatan ekonomi yang meliputi Bidang-bidang usaha yaitu :
a. Perdagangan Umum;
b. Usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan;
c. Usaha Pertambangan;
d. Usaha Pertanian;
e. Lain-lain kegiatan yang menguntungkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 35 Tahun 2018
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGAHSILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOKTER DI LINGKUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, PD NO 35 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGAHSILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL NON DOKTER DI LINGKUP RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan yang melampaui beban kerja normal, ternpat bertugas, dan/atau kondisi kerja yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, Non Dokter meningkatkan disiplin dan motivasi dalam pelaksanaan tugas di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku;
b. bahwa untuk melaksanakan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Non Dokter
. .
Mengingat
berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan analisis/kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Tahun 2018 terhadap beban kerja Pegawai Negeri Sipil Non Dokter di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah, maka perlu diberikan tambahan penghasilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Non Dokter Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
Indonesia Tahun
(Lembaran Negara Republik
2003 Nomor 47,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 200§ tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 310);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
11Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 61);
14. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 74 Tahun 2017
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Pongtiku Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 74).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI
BAB III MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB IV KETENTUAN HARI DAN JAM KERJA
BABV PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN
BAB VII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 35 TAHUN 2018
21 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua DPRD Dan Wakil Ketua DPRD
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 35 Tahun 2022
PERATURAN - BUPATI - DAIRI - NOMOR - 35 - TAHUN - 2022 - TENTANG - PEDOMAN - PENGEMBANGAN - DESA/KELURAHAN - DIGITAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Dairi Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengembangan Desa/Kelurahan Digital
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, layanan publik berbasis elektronik dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Dairi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Dairi;
12. Peraturan Bupati Dairi Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi;
13. Peraturan Bupati Dairi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
Peraturan Bupati ini mengatur terkait pedoman pengembangan desa/kelurahan digital yang bertujuan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana program kerja terpadu Pemerintah Daerah di Desa/Kelurahan untuk untuk mensinergikan program kerja setiap Perangkat daerah, dan untuk meningkatkan fungsi pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan program kerja Pemerintah Daerah berbasis digital. Peraturan Bupati ini berkaitan dengan ruang lingkup, kriteria desa/kelurahan digital, pengembangan desa/kelurahan digital, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2022.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BERITA DAERAH KAT}UPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Peralatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 73 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI; KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI; JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku mal<a Peraturan yang mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Telaris Dinas Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Konawe Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 35 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tngkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Bea Timbangan Ternak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak, telah dihentikan pemungutannya;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1993 tentang Bea Timbangan Ternak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan
ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
maka perlu menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 dengan Peraturan
Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 ; 12. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 14. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009 ; 22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 23. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2008; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11
Tahun 2012; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2019 ; 28. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 28 Tahun 2021
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 dengan Peraturan
Bupati; memuat rencana kerja pada masing-masing SKPD di kabupaten tulungagung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 35 Tahun 2008
PENYELENGGARAAN - PENGELOLAAN USAHA - PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2008/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan atas PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
maka Pemerintah Kabupaten Bungo perlu mengatur urusan berdasarkan kriteria yang menjadi urusan pilihan yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan serta potensi daerah.
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumberdaya mineral yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2008, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam rangka pelayanan yang prima pada bidang usaha pertambangan umum, maka perlu diatur secara terpadu sehingga dapat menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam yang berwawasan lingkungan;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 1 Tahun 2004; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , meliputi: Kelompok Usaha Pertambangan; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Izin Usaha Pertambangan; Pencadangan Wilayah dan Penelusuran Informasi; Luas Wilayah Usaha Pertambangan; Luas Wilayah Usaha Pertambangan; Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan; Penangguhan Kegiatan Pertambangan dan Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Usaha Pertambangan dan Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemindahan Usaha Pertambangan; Ketentuan Kerja Sama Usahal Tumpang Tindih Wilayah dan Hak atas tanah; Usaha Jasa Pertambangan; Penutupan Tambang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2009.
Pada saat ditetapkannya Perda ini maka Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya izin
Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan penutupan wilayah pertambangan; penunjukan pihak ketiga; Pedoman pelaksanaan, persyaratan, prosedur dan format Izin Usaha Petambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Tata cara kerjasama, penyelenggaraan usaha jasa pertambangan. Tata cara penerapan sanksi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan Luas Wilayah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya izin.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 35 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat