pencabutan-peraturan-bea-timbangan-ternak
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2012/No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tngkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Bea Timbangan Ternak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak, telah dihentikan pemungutannya;
b. bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1980 tentang Bea Timbangan Ternak Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1993 tentang Bea Timbangan Ternak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
- 4 Halaman
|