Peraturan Bupati ini mengatur terkait pedoman pengembangan desa/kelurahan digital yang bertujuan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana program kerja terpadu Pemerintah Daerah di Desa/Kelurahan untuk untuk mensinergikan program kerja setiap Perangkat daerah, dan untuk meningkatkan fungsi pemerintah desa dalam mendukung pelaksanaan program kerja Pemerintah Daerah berbasis digital. Peraturan Bupati ini berkaitan dengan ruang lingkup, kriteria desa/kelurahan digital, pengembangan desa/kelurahan digital, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat