Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 35 Tahun 2008

PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara , meliputi: Kelompok Usaha Pertambangan; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Izin Usaha Pertambangan; Pencadangan Wilayah dan Penelusuran Informasi; Luas Wilayah Usaha Pertambangan; Luas Wilayah Usaha Pertambangan; Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan; Penangguhan Kegiatan Pertambangan dan Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; Berakhirnya Usaha Pertambangan dan Pertambangan Rakyat; Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pemindahan Usaha Pertambangan; Ketentuan Kerja Sama Usahal Tumpang Tindih Wilayah dan Hak atas tanah; Usaha Jasa Pertambangan; Penutupan Tambang; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 35 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
24 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2009
Tanggal Berlaku
14 Februari 2009
Sumber
LD.2008/NO.17
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan