Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telagh
dirobah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, serta
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
pada Pasal 53, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Reklame.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH;
BAB VI
TATA CARA PENGHITUNGAN DENGAN KETETAPAN PAJAK;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN MEMBAYAR PAJAK;
BAB XIII
KEDALUARSA;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 35 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Baroko
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan, diperlukan pengembangan dan pembentukan Kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Enrekang; dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk Kecamatan Baroko sebagai pemekaran dari Kecamatan Alla.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Undang–Undang Tahun 1974 tentang Pokok–pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang–Undang 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan
4. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemidahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang;
PEMBENTUKAN KECAMATAN BAROKO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 35 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, LD.2005/No. 35, Seri D Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAMBUTU DI WILAYAH KECAMATAN UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 051/ BU / IV / 2003 Tertanggal 5 Maret 2003 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Kambutu Di wilayah kecamatan Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 35 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pembinaan dan peningkatan pelayanan penyediaan jasa parkir di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus guna mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu memperbaharui Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 19 Tahun 2011, tanggal 22 Juni 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01590/ KUM/2011, tanggal 27 Oktober 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-649/MK.7/2011,
tanggal 29 Juli 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan revisi dan penyesuaian
sebagaimana hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tempat Khusus Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan pembangunan dan kegiatan pendirian bangunan di Kota Banjarbaru sehingga perlu dilakukan pengaturan dan
pengendalian agar lebih tertib sesuai pemanfaatan ruang kota;bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah sebelumnya perlu disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Izin Mendirikan Bangunan;Klasifikasi Izin Mendirikan Bangunan;Prinsip dan Manfaat;Kelembagaan;Jangka Waktu Proses Izin;Garis Sempadan BangunanPelaksanaan Mendirikan Bangunan;Rehabilitasi/Pemulihan Pasca Mendirikan Bangunan;Penolakan, Pembatalan dan Pencabutan izin;Pembongkaran;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Komponen dan Besarnya Tarif Retribusi;Retribusi Penyediaan Formulir Permohonan Izin;Peninjauan Kembali Retribusi;Wilayah Pemungutan dan Masa Retribusi;Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Tata Cara Penagihan Retribusi;Keberatan;Tata Cara Pembentulan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Pengurngan, Keringan dan Pembebasan Retribusi;Kedaluwarsa Penagihan;Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;Pembinaan;Sanksi Administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat