Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 35 Tahun 2004

Pajak Reklame di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN TARIF PAJAK; BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; BAB V MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; BAB VI TATA CARA PENGHITUNGAN DENGAN KETETAPAN PAJAK; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB VIII TATA CARA PENAGIHAN PAJAK; BAB IX PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK; BAB X TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB XI KEBERATAN DAN BANDING; BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN MEMBAYAR PAJAK; BAB XIII KEDALUARSA; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
28 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2004
Tanggal Berlaku
29 Juni 2004
Sumber
LD.2004/35
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan