Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2002, dipandang perlu menyusun Sisa Perhitungan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Ka bu paten Kendal;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pernerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Norn or 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun1985; Keputusan Menteri Dalam Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Nomor 903-379 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sisa perhitungan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002 dan uraianya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2003.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2003
Bahwa untuk tertibnya pengelolaan tempat-tempat Hiburan dan tempat Tontonan, serta tempat-tempat hiburan lainnya dalam Wilayah Kota Bau-Bau, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Hiburan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres RI No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek, subyek dan wajib pajak,. Pemberian Izin,. Dasar Pengenaan dan Tarif dan pengitungan Pajak,. Wilayah Pemungutan,. Masa Pajak dan saat Pajak Terutang,. Surat Pemberitahuan Pajak, Penetapan Pajak,. Tata cara Pembayaran, Tata Cara Pembayaran,. Tata Cara Penagihan Pajak,. Keberatan dan Banding,. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administrasi. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,. Kedaluwarsa Penagihan,. Pemeriksaan,. Ketentuan Pidana, . Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan lain-lain,. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2003 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan arah kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 29 Tahun 2002; Kep. DPRD Kab. Belitung No. 26 Tahun 1999; Kep. DPRD Kab. Belitung No. 5 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp165.348.480.565,00, Belanja Daerah sebesar Rp183.032.494.607,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp36.376.051.989,10 dan pengeluaran sebesar Rp18.692.037.946,70.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2003.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa dan Atau pemekaran Desa Di Kecamatan Sungai Raya, Monterado, Teriak, Suti Semarang dan jagoi babang
ABSTRAK:
Bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan Kecamatan-Kecamatan khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan penyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2001
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Desa Dan Atau Pemekaran Desa; BAB III Batas Wilayah Desa; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menggali potensi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dibuat ketentuan untuk mendapatkan izin tempat usaha; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kab. Tebo tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, meliputi Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Kewenangan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara dan Syarat-Syarat Peeolehan Izin; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Izin; Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi; Pengawasan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidik; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di Lingkungan Pasar di Kabupaten Banyumas, maka perlu adanya pengaturan mengenai Pengelolaan Pasar; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 22 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 1999; PP nomor 25 Tahun 2000; PERDA kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 38 Tahun 1995
PERDA ini mengatur mengenai Pengadaan, Pemindahan, Pemugaran dan Penghapusan Pasar di Daerah ditetapkan oleh Bupati atas Persetujuan DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No.11 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan dari hasil evaluasi beberapa Peraturan Daerah di bidang pajak dan retribusi, dipandang perlu mengadakan penyesuaian materi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaa dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Klaten tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 iahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; . Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nom or 105 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2000 diubah.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang menyeluruh dan merata, sesuai kewenangan yang diberikan kepada Daerah, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menata dan menyelenggarakan Pembangunan di Bidang Kesejahteraan Sosial oleh karena itu perlu perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai kesejahteraan sosial, kewenangan dan bentuk penanganan, peran serta, pemberdayaan, pembinaan sosial, larangan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2003.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat