Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2003

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp165.348.480.565,00, Belanja Daerah sebesar Rp183.032.494.607,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp36.376.051.989,10 dan pengeluaran sebesar Rp18.692.037.946,70.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
31 Maret 2003
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2003
Tanggal Berlaku
31 Maret 2003
Sumber
LD Tahun 2003 Nomor 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan