PEMBENTUKAN DESA DAN ATAU PEMEKARAN DESA DI KECAMATAN SUNGAI RAYA, MONTERADO, TERIAK, SUTI SEMARANG DAN JAGOI BABANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/NO.5, LL KAB. BENGKAYANG: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa dan Atau pemekaran Desa Di Kecamatan Sungai Raya, Monterado, Teriak, Suti Semarang dan jagoi babang
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan Kecamatan-Kecamatan khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan penyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2001
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan Desa Dan Atau Pemekaran Desa; BAB III Batas Wilayah Desa; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
- 6 Halaman
|