Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, meliputi Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Kewenangan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara dan Syarat-Syarat Peeolehan Izin; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Izin; Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi; Pengawasan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidik; Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat