Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2003

Retribusi Izin Tempat Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, meliputi Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi; Kewenangan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara dan Syarat-Syarat Peeolehan Izin; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Berlaku Izin; Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi; Pengawasan; Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Penyidik; Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
09 Juni 2003
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2003
Tanggal Berlaku
11 Juni 2003
Sumber
LD.2003/NO.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 391 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan