Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2003

Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sisa perhitungan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002 dan uraianya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2003 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2002
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
05 Mei 2003
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2003
Tanggal Berlaku
01 Januari 2003
Sumber
LD.2003/No.5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 143 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan