Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan Daerah serta untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat, dipandang perlu mengatur kembali tata cara pengelolaan keuangan Daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.23 Tahun 2003, Kepres No.44 Tahun 1999, Kepres No.18 Tahun 2000, Perda Provinsi Tingkat I Kalbar No.1 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak Dan Saat Pajak Terhutang, Surat Pemberitahuan, Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Bagi Hasil Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Pajak, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan Khusus, Sanksi Pidana, Penyidikan , dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2003.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - PEMBUBARAN - PERUBAHAN - ANGGARAN - DASAR - KOPERASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, bentuk usaha yang sesuai untuk itu adalah Koperasi, sebagai Badan Usaha Koperasi diharapkan dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur; Dalam rangka mewujudkan peran koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu adanya pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, pembentukan, pembubaran maupun perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut perlu mendapat pengesahan dari Kepala Daerah; Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ada Peraturan yang mengatur tentang itu; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Pembentukan, pembubaran dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI No. 36/KEP/M/II/1998; Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dan Koperasi No. 351/KEP/M/XII/1998; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil/Menengah No. 05/KEP/Meneg/I/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, meliputi Pembentukan dan Pengesahan Koperasi; Pembubaran Koperasi; Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 1998 Seri A Nomor 4)
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 57
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Hiburan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; tanda masuk; kewajiban penggunaan bon penjualan (bill); serta masa pajak dan saat terutang pajak hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2003.
PERA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 1998 Seri A Nomor 4)
12 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 4 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No.28 Seri A Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Perimbangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung, meningkatkan, memperlancar
penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan serta
pemberdayaan masyarakat di desa, dipandang perlu memberikan dana
perimbangan desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintaah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang dana pemberian pemerintah daerah kepada desa yang sumbernya berasal dari bagian penerimaan pajak, retribusi daerah tertentu dan bagian dari dana perimbangaan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah serta bagi hasil pajak propinsi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mengatur kembali Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersarna Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 / SKB / M.PAN / 4 / 2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Kedudukan , Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa pengembangan bidang pariwisata dalam hal
hiburan umum, rekresi dan olahraga merupakan suatu
yang strategis dan dapat berperan menciptakan
lapangankerja, meningkatkanpendapatan
masyarakat, pengembangan investasi dan dapat
menunjang pendapatan ash daerah, sehingga perlu
pengawasan dan pembinaan serta pengaturan
terhadap usaha; bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan mengatur
penyelenggaraannya sehingga dapat dikembangkan
usaha yang sehat dan serasi dengan sosial budaya
masyarakatperlu dilaksanakan pembinaan,
pengawasan melalui perizinan ; bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan mengatur
penyelenggaraannya sehingga dapat dikembangkan
usaha yang sehat dan serasi dengan sosial budaya
masyarakatperlu dilaksanakan pembinaan,
pengawasan melalui perizinan ;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor KEP-012/MKP-IV/2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun
2001; Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 tahun
2001; . Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Masa Berlaku Jenis Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga; Hak Dan Kewajiban; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Biaya Tarif; Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Dan Keringan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan
ABSTRAK:
a. bahwa kebakaran hutan dan atau lahan merupakan salah satu
penyebab kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, balk
berasal dan lokasi maupun dari luar lokasi usaha dan atau kegiatan;
b. bahwa kebakaran hutan dan atau lahan telah menimbulkan kerusakan
dan atau pencemaran lingkungan hidup, yang mengakibatkan
kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Proplnsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1988 tentang
Pencegahan Dan Pemadaman Kebakaran Hutan, perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun1958 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN;
BAB III KEWENANGAN;
BAB IV PENGAWASAN;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT;
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX GANTI RUGI DAN SANKSI ADIMISTRASI;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Dengan bertakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pencegahan Dan Pemadaman Kebekaran Hutan, dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat