Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Manado Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penjabaran Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Manado Tahun 2016-2021 perlu disusun perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa adanya perubahan asumsi makro ekononi, yaitu perubahan target pendapatan khususnya pendapatan asli daerah pajak dan retribusi serta adanya kelebihan proyeksi sisa lebih perhitungan anggaran di TA sebelumnya;
c. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 merupakan landasan penyusunan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
1. UU No. 29 Tahun 1959;
2. UU No. 28 Tahun 1999;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 25 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 17 Tahun 2007;
7. UU No. 23 Tahun 2014;
8. PP No. 58 Tahun 2005;
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
10. Permendagri No. 18 Tahun 2016;
11. Permendagri No. 86 Tahun 2017;
12. Perda Kota Manado No. 10 Tahun 2006;
13. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2011;
14. Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2014;
15. Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016;
16. Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2016;
17. Perda Kota Manado No. 8 Tahun 2017;
18. Perwali Mamando No. 55 Tahun 2017.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Manado tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
4 pasal (4 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi baru, penghapusan objek lama, dan perubahan besar tarif retribusi yang berlaku
selama ini, sebagai upaya rasionalisasi atas tarif retribusi yang dipungut dengan besar biaya pengelolaan penyelenggaraan pelayanan pasar yang harus dikeluarkan Pemerintah Daerah, maka perlu memperbaharui peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi pelayanan pasar;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat
disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01013/KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011, dan hasil
evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tata Cara Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Pengaturan air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakkat dalam menunjang kegiatan pembangunan sehingga harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundag-undangan di bidang sumber dyaa air, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia TAhun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2004; PP Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengelolaan air tanah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Dasar dan Hak 3. Wewenang dan Tanggung Jawab 4. Kegiatan Pengelolaan 5. Perizinan 6. Pengawasan dan Pengendalian 7. Pengelolaan Data Air Tanah 8. Pelanggaran 9. Ketentuan Pidana 10. Penyidikan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2OO2 tentang Pengelolaan Air Bawah ranah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2002 Nomor 06 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa
ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 71 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN W AJIB RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. TATA CARA PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2002
IZIN - PRAKTEK - DOKTER UMUM - DOKTER SPESIALIS - DOKTER GIGI - PRAKTEK BIDAN - PERAWAT - KONSULTASI AHLI GIZI - IZIN KERJA - APOTEKER - ASISTEN APOTEKER
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK
BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN
APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayananan kesehatan perlu dilakukan upaya penertiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian; Dalam rangka penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelaksanaan penertiban, pembinaan, pengawasan serta pengendalian terhadap kegiatan praktek dokter, dokter gigi, praktek bidan/perawat, konsultasi ahli gizi, izin kerja apoteker dan asisten apoteker di Kabupaten Muaro Jambi dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin praktek dokter, dokter gigi, praktek bidan/perawat, konsultasi ahli gizi, izin kerja apoteker dan asisten apoteker.
UU No. 54 Tahun 1999 Jo UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenkes RI No. 1189A/Menkes/SK/X/1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenkes No. 647/MENKES/SK/IV/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN APOTEKER, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun NAggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memeroleh persetujuan;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara
Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan Dewan
Perwakilan Rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanj
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemenpemerintahan daerah yang dinamis diperlukankelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahanberdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan danPembangunan Keluarga Pasal 54 Ayat (1) yang berbunyi “Dalam rangka pengendalian penduduk danpenyelenggaraan Keluarga Berencana di daerah, Pemerintah Daerah membentuk Badan Kependudukan danKeluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat
BKKBD di tingkat Kabupaten/Kota”;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanDaerah tentang Pembentukan, Struktur Organisasi danTata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eslon;Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain- lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Pajak Air Tanah Merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbagan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Bea Prolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 49 Prp. Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tajun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sbagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan, Wilayah Pemungutan, Saat Pajak Terutang, Ketentuan Bagi Pejabat, Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian, Penagihan, Pengurangan, Keberatan, Banding dan Gugatan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan, Kadaluwarsa, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
13 Halaman, Penjelasan: 13.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat