Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
maka Retribusi Izin Usaha Perikanan
dan kelautan yang merupakan obyek
Retribusi Kabupaten perlu diadakan
penyesuaian.
b. bahwa Retribusi Izin Usaha Perikanan
dan Kelautan merupakan obyek
Retribusi yang cukup potensial dalam
rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah.
c. bahwa berdasarkan huruf a dan b diatas maka
perlu pengaturan yang ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74
Tambahan Lembaga Negara No. 1822);
2. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1985
tentang Perikanan;
3. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048;
4. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang – undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4353);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4437);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun
2004, tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran
Negara RI. Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15
Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pengawasan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4081);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
RI Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4330);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4
Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi izin usaha perikanan dan kelautan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pemungutan; wilayah pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; kadaluarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; pengawasan; ketentuan penyidik; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2005
pERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 10 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI TRAYEK
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1969 Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Usaha Pertambangan Umum perlu didsesuaikan dan diubah.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang - undang Nomor1 tahun 1970, Undang - undang Nomor11 tahun 1967, Undang - undang Nomor 6 Tahun 1981, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000..
BAB XXIII Pidana, BAB XXIV A Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Desa Persiapan Pa’rasangang Beru yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Bupati Jeneponto Nomor 180 Tahun 2003 tentang
Pemekaran Desa Kayuloe Timur dan Pembentukan Desa Persiapan
Pa’rasangang Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, telah
memenuhi persyaratan untuk menjadi desa defenitif sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan, Pemecahan dan Penggabungan Desa; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan BPD.
PEMBENTUKAN DESA PA’RASANGANG BERU KECAMATAN TURATEA KABUPATEN JENEPONT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keselamatan dan
kelancaran lalu lintas angkutan sungai dan
danau, penataan dan penertiban bangunan air,
menjaga sarana dan prasarana alur pelayaran
lalu lintas angkutan sungai dan danau diperlukan
adanya pengaturan dan pembinaan atas
penyelenggaraan kegiatan di sektor lalu lintas
angkutan sungai dan danau. Salah satu bentuk pembinaan yang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah
penerbitan perizinan lalu lintas angkutan sungai
dan danau, yang perlu dipungut retribusi sebagai
sumber pendapatan asli daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73
Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
Nomor 08 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor
09 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB VI
PERSYARATAN MEMPEROLEH PERIZINAN;
BAB VII
TEMPAT PENGAJUAN DAN PERSYARATAN IZIN;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN
PENYETORAN RETRIBUSI;
BAB X
MASA BERLAKU PERIZINAN;
BAB XI
MUTASI DAN PEMINDAH TANGANAN PERIZINAN;
BAB XII
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN;
BAB XIII
PENGGANTIAN KERUSAKAN
JEMBATAN KH. HASAN BASRI;
BAB XIV
PENCABUTAN PERIZINAN;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI
PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
ABSTRAK:
A. Bahwa, Untuk Melaksanakan Paraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewanangan
Propinsi Sebagai daerah Otonom, Pelaksanaan Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten /
Kota;
B. Bahwa, Kewenangan Sebagaimana Dimaksud Huruf A Adalah Untuk
Manciptakan Kenyamanan dan Keselamatan Penumpang.
Undang - Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2005.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Perizinan Angkutan Orang dan Barang
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, serta Perda No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dan Keputusan Walikota No. 32 Tahun 1999 tentang Pengaturan Izin Usaha dan Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat, maka perlu menetapkan Perda baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi perizinan angkutan orang dan barang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan bermotor angkutan umum. Retribusi perizinan angkutan orang dan barang adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pemberian perizinan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggaraan dalam Daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, angkutan orang dengan kendaraan umum, angkutan barang dengan kendaraan umum, izin usaha angkutan, izin trayek, identitas kendaraan, izin operasi angkutan, izin insidentil, izin dispensasi, pool kendaraan, pengemudi angkutan penumpang umum, pakaian seragam, umur kendaraan angkutan umum, waktu kerja pengemudi, objek dan subjek retribusi, ketentuan retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, aturan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2005.
Mencabut Perda No. 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek dan Keputusan Walikota No. 32 Tahun 1999 tentang Pengaturan Izin Usaha dan Izin Trayek Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam Kota serta segala ketentuan yang tidak sejalan dengan Perda ini.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 10 Tahun 2005
Perda ini ditetapkan dengan menimbang bahwa sesuai pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan Pajak daerah. Demi tertib adminitrasi dan kelancaran dalam Pemungutan Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas , perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi.
Perda ini dilandasi oleh dasar hukum sebagai berikut:
1. UU Nomor 49 Tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara;
2. UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU Nomor 17 Tahun 1997 tentanag Badan penyelesaian Sengketa Pajak;
4. UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa;
5. UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi kalimantan barat;
8. UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara;
9. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
11. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
12. Peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
13. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pelimpahan Wewenang Pemerintah Pusat dan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
14. PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
5. upah Pungut;
6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
8. Tata Cara Pembayaran;
9. Tata Cara Penagihan Pajak;
10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Keberatan dan Banding;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2006.
Hal yang belum diatur dalam Perda ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
14 Halaman, 1 Halaman Penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat