Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2005

Retribusi Perizinan Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V KETENTUAN PERIZINAN; BAB VI PERSYARATAN MEMPEROLEH PERIZINAN; BAB VII TEMPAT PENGAJUAN DAN PERSYARATAN IZIN; BAB VIII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI; BAB X MASA BERLAKU PERIZINAN; BAB XI MUTASI DAN PEMINDAH TANGANAN PERIZINAN; BAB XII KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN; BAB XIII PENGGANTIAN KERUSAKAN JEMBATAN KH. HASAN BASRI; BAB XIV PENCABUTAN PERIZINAN; BAB XV KETENTUAN PIDANA; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Lalu Lintas Angkutan Sungai Dan Danau Di Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan