PERDA Kab. Bangka No. 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat
PENDIRIAN - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM - KOTAMADYA - JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi yang telah berdiri sejak Tahun 1974 berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum; Untuk penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian PDAM Kotamadya Jambi yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Dati II Jambi Nomor 10 Tahun 1985; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Jambi Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA JAMBI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTAMADYA JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (4); Mengubah Ketentuan Pasal 13 ayat (1).
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai kewenangan Provinsi dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kehutanan berdasarkan UU No 22 Tahun 1999 jo. PP No 25 Tahun 2000, serta kewenangan pengawasan hutan yang ditetapkan dalam UU No 41 Tahun 1999. telah ditetapkan Perda Prov Jabar No 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat; bahwa berdasarkan hasil kajian atas bebera[a usulan dari pelaku ekonomi di bidang hasil hutan dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan Perda Prov Jabar No 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Perda Prov Jabar No 20 tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jabar;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; UU No 41 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; Keppres No 74 Tahun 2001; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri OD No 22 tahun 2001; Kepmedagri OD No 23 Tahun 2001; Kepmendagri No 24 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 20 tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 4, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2003.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 tahun 2001 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 60
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu menyesuaikan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama, objek dan subjek Pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak; masa pajak dan saat terutang pajak penerangan jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2003.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pajak Penerangan
10 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang WIlayah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan dan penyelamatan ruang, menciptakan kemudahan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di daerah serta untuk mengantisipasi perkembangan dan kemungkinan yang terjadi, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus yang sudah tidak sesuai lagi.
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/ 1993; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/ KPTS/ 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/ M/2002; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Kudus yang mengarahkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana dan wilayah-wilayah dalam Daerah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Mencabut eraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.31 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa tempat pemaka.man umum merupakan fasilitas sosial yang harus
disediakan oleh perusahaan pembangunan perumahan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada masyarakat kaitannya dengan tanah untuk
pemakaman terutama bagi penghuni perumahan ;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan tanah pemakaman bagi penghuni
perumahan dipandang perlu diatur penyediaan tanah untuk tempat
pemakaman umum (TPU) oleh perusahaan pembangunan pemukiman ;
c. bahwa pengaturan penyediaan tanah dimaksud perlu ditetapkan dengan
peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan areal tanah yang disediakan
untuk mengubur jenazah bagi warga/penghuni komplek kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana ·
dan sarana lingkungan oleh perusahaan umum
perumahan nasional dan perusahaan yang bergerak dibidang
pembangunan perumahaan baik yang dikelola perorangan maupun badan
hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan
Bupati.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mak.a Pemerintah Kabupaten Kendal dituntut kemampuannya untuk menggali potensi daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar perlu diubah demi tercapainya intensifikasi pengelolaannya ; bahwa untuk mak.sud tersebut huruf a dan b di atas maka perlu diadakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 diubah
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat