Peraturan ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten Kudus yang mengarahkan lokasi dari kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan permukiman, pola jaringan prasarana dan wilayah-wilayah dalam Daerah yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat