retribusi - RETRIBUSI PASAR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mak.a Pemerintah Kabupaten Kendal dituntut kemampuannya untuk menggali potensi daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar perlu diubah demi tercapainya intensifikasi pengelolaannya ; bahwa untuk mak.sud tersebut huruf a dan b di atas maka perlu diadakan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar;
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2003.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001 diubah
- 7 hal
|