Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker perlu dilakukan upaya Penertiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dalam rangka pelaksanaan Penertiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap kegiatan praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker di Kab. Batang Hari dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Perda tentang Izin Praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asiste Apoteker.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalan Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan retribusi; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
16 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kegiatan Perusahaan Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa perlu untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan
terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung
Raya agar berdayaguna dan berhasil guna dalam mempercepat
proses Pembangunan Daerah serta kesejahteraan rakyat
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Jo Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Jo Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEBIJAKAN DALAM PENGATURAN
KEGIATAN USAHA;
BAB III
KEWAJIBAN PERUSAHAAN;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI
KETENTUAN PIDANA;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.10, TLD No.10, LL KOTA SINGKAWANG: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan terhadap hewan yang dipotong / disembelih yang dagingnya dikonsumsikan kepada masyarakat, perlu adanya pemeriksaan kesehatan dan penertiban pemotongan hewan di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.6 Tahun 1957, UU No.8 Tahun 1981, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, UU No.65 Tahun 2001, UU No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 11 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.15 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perijinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera, dari badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap oang hidup produktif secara sosial dan ekonomis, maka perlu dilakukan upaya kesehatan, yaitu setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakart; bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi masyarakat dan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang Pelayanan Kesehatan, maka perijinan di bidang kesehatan yang beragam jenisnya perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat/konsumen; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, Perijinan di bidang Kesehatan menjadi kewenangan Pemerintah Kota; bahwa guna pengaturan perijinan di bidang Kesehatan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perijinan di Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bidang perijinan, penyelenggaraan pelayanan, perijinan, retribusi, pembinaan dna pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tidak berlaku.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2003
PAJAK - PEMANFAATAN - AIR BAWAH TANAH - AIR PERMUKAAN - pencabutan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten menjadi Kewenangan Pemerintah Propinsi; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka ketentuan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 1998 Seri A Nomor 2 Tanggal 15 Agustus 1998 harus ditinjau kembali dan dicabut; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 1998 Seri A Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 10 Tahun 2003
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.
UU RI No.18 Tahun 1997;
UU RI No. 22 Tahun 1999
UU RI No. 25 Tahun 1999
UU RI No. 28 Tahun 1999
UU RI No. 13 Tahun 2002
UU RI No. 17 Tahun 2003
UU RI No. 22 Tahun 2003
PP No. 25 Tahun 2000
PP No. 104 Tahun 2000
PP No. 105 Tahun 2000
PP No. 107 Tahun 2000
PP No. 108 Tahun 2000
PP No. 109 Tahun 2000
Kepres No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum; Keuangan Pimpinan dan Anggotanya; Pengelolaan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2003, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sesuai Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2003, semula berjumlah Rp8.923.364.573.000,00 bertambah sejumlah Rp566.533.387.000,00 sehingga menjadi Rp9.489.897.960.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2003.
8 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2003
Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2003/NO.3 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal dan Bandar Udara
ABSTRAK:
retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di daerah guna menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian serta Pelayanan pada Pelabuhan Kapal dan
bandar udara, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu mengatur retribusi penggunaannya.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU No 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentag Pelaksanaan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana, PP No 35 Tahun 1991 tentang Sungai, PP No 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Di Perairan, PP No 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan
Keselamatan Penerbangan, PP No 66 Tahun 2001 tentang Retrbusi Daerah, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan DaerahKabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Laut dan Sungai, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah di Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Peraturan ini mengenai pengenaan retribusi untuk layanan yang diberikan di pelabuhan kapal dan bandar udara yang dikelola oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan memungut retribusi dengan cara yang teratur dan transparan serta untuk memastikan pelayanan pelabuhan dan bandar udara yang efisien dan berkualitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat