PAJAK - PEMANFAATAN - AIR BAWAH TANAH - AIR PERMUKAAN - pencabutan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten menjadi Kewenangan Pemerintah Propinsi; Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka ketentuan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 1998 Seri A Nomor 2 Tanggal 15 Agustus 1998 harus ditinjau kembali dan dicabut; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
- UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
- Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 3 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 1998 Seri A Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 5 hlmn;
|