Untuk melaksanakan pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa ;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DESA, meliputi Bentuk Peraturan Desa; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa; Materi Kerangka Peraturan Desa; Pelaksanaan; Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
6 hlmn; 2 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 25 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Inspektorat Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2008/NO. .SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, bertentangan dengan ketentuan dalam Lampiran II angka 163 dan 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010
PERUBAHAN PASAL 31, PASAL 32 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
3 HALAMAN DAN 2 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 25 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009, dan sejalan dengan Instruksi Presiden RI No.3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah serta tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum, membuat ekonomi boaya tinggi dan menghambat peningkatan perekonomian di Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Thun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.44 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.13 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2004; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.9 Tahun 2008; Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Palembang No.2 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur mengenai daftar Peraturan Daerah Kota Palembang yang dicabut dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan Air Tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat Pengambilan Air Tanah
yang bertujuan agar keberadaan Air Tanah sebagai sumber daya air tetap
mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan
yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat;
b. bahwa Hak atas Air Tanah adalah Hak Guna Air yang pengelolaannya
didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum,
keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan
akuntabilitas;
c. bahwa Pengendalian Pengambilan Air Tanah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan
masyarakat saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 74 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 November 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkab Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan operasional pelaksanaan APBD.
5 hlm., Lampiran I s.d. XIII
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi
salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan
untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03
Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN
DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XII
KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV
PENYIDIKAN;
BAB XV
KETENENTUAN PIDANA;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kelancaran, dan keselamatan dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pemakai jalan, dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan lalu lintas, maka diperlukan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan yang lebih mantap, jelas, tegas setia memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Perencana, pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas jalan merupakan sistem penyelenggaraan lalu lintas yang mencakup seluruh kebijaksanaan Pemerintah Daereh Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan kewenangan lintas Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 60 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 62 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 63 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 67 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 72 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 3 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 85 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk terwujudnya suatu kondisi lalu lintas jalan yang selamat, aman, nyaman, tertib, /ancar, teratur dan ramah lingkungan serta berhasil guna bagi masyarakat. Lokasi-lokasi penempatan/pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, APILL dilakukan oleh Kepala Dinas. Rambu lalu lintas, marka jalan dan APILL yang bersifat perintah dan larangan mempunyai kekuatan hukum setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemasangan. Pada ruang lalu lintas, dilarang mendirikan bangunan dan menempatkan benda-benda tandadisplay dan reklame, kecuali telah mendapat rekomendasi teknis lalu lintas dari Dinas. Ruas-ruas jalan di Daerah dibagi kedalam kelas-kelas jalan, yang meliputi jalan kelas I,jalan kelas II, Jalan Kelas IIIA, jalan kelas IIIB dan jalan kelas IIIC. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
Penetapan ruas-ruas jalan dalam kelas-kelas ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
31 halaman; penjelasan 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat