Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN PASAL 31, PASAL 32 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
15 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2016
Tanggal Berlaku
15 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.25, TLD NO.142 LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan