TENTANG-PENGELOLAAN-AIR-TANAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2013/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengaturan Air Tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup akibat Pengambilan Air Tanah
yang bertujuan agar keberadaan Air Tanah sebagai sumber daya air tetap
mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan
yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat;
b. bahwa Hak atas Air Tanah adalah Hak Guna Air yang pengelolaannya
didasarkan atas asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum,
keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparansi dan
akuntabilitas;
c. bahwa Pengendalian Pengambilan Air Tanah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Pengambilan Air Bawah Tanah
dan Air Permukaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan
masyarakat saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Air Tanah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2013
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP
BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB IV LANDASAN PENGELOLAAN AIR TANAH
Pasal 74 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 37 Halaman
|