APBD - TA 2017 - PEMERINTAH KABUPATEn BATANG HARI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2016/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 30 November 2016.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
- Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemkab Batang Hari Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan operasional pelaksanaan APBD.
- 5 hlm., Lampiran I s.d. XIII
|