Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 25 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur mengenai daftar Peraturan Daerah Kota Palembang yang dicabut dengan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
04 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.25
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 789 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan