Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek dan Pengawasan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tin gkat II, maka Retribusi Ijin Trayek dan Pengawasan merupakan jenis Retribusi Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 18 Tahun 1994 tentang Ijin Trayek Angkutan Pedesaan dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Ijin Trayek dan Pengawasan.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; pp No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 23 Tahun 1986; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmen Perhubungan No. KM 15 Tahun 1993; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmen Perhubungan No. KM 84 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Ijin Trayek dan Pengawasan, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dan Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 18 Tahun 1994 tentang ijin Trayek Angkutan Pedesaan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2011/137 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat Cimahi Tahun Jamak (Multy Years) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2011-2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2001
SUMBER - PENDAPATAN - KEKAYAAN - DESA - PENGURUSAN - PENGAWASAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2001/NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
ABSTRAK:
Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan Menimbang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam melaksanakan tugasnya memerlukan adanya Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pendapatan Daerah, Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, pengurusan dan Pengawasan dalam suatu Peraturan Daerah ; Berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, pengurusan dan pengawasan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA,PENGURUSAN DAN PENGAWASAN, meliputi Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut Dengan Keputusan Bupati
7 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 24 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG POTENSI KETENAGALISTRIKAN DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2016/NO.24, TLD No.24, LL KAB. KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG POTENSI KETENAGALISTRIKAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 460/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2005 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 30 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014. UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa perlu diatur Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyatakatan;
bahwa pengaturan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan; Meliputi pembentukan; Tugas dan Fungsi; Maksud dan Tujuan; Kewajiban; Kepengurusan; Kegiatan; Bentuk-Bentuk Lembaga Kemasyarakatan; Mekanisme Pembentukan; Tata Kerja; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 26 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlmn; 4 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 24 Tahun 2011
PERDA Kab. Labuhan Batu Utara No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/No.23, TLD/No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Majene Serta Pelayanan Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Daerah asal
ABSTRAK:
ibadah haji merupakan satu diantara lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat baik secara fisik, mental, dan kemampuan ekonomi, serta merupakan wujud pengabdian paripurna seorang muslim kepada Tuhannya. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan dari Debarkasi Ke Daerah Asal, maka perlu mengatur biaya transportasi Jamaah haji dengan peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji daerah, petugas haji daerah, biaya petugas haji dan biaya transportasi jamaah haji serta pengelolaan biaya transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
10 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
Bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, perlu meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat; Bahwa untuk mewujudkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Antar Desa.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Antar Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kerjasama Antar Desa, dan Penyelesaian Perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
4 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat