pembentukan desa pancuran, dan desa bondaraya di kecamatan suwawa selatan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pancuran, dan Desa Bondaraya di Kecamatan Suwawa Selatan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Pancuran dan Desa Bondaraya termasuk didalamnnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan,Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II ;
b. bahwa untuk pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692 );
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah ;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah ; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 tahun 1988 ).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas Pemakaian Kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Daerah. Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Pemakaian tanah ;
b. Pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas;
c. Pemakaian alat berat
d. Penyiaran radio siaran Pemerintah Daerah ;
e. Pemakaian peralatan Inseminasi Buatan (IB) ;
f. Pemakaian Kekayaan Daerah lainnya.
-Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan Daerah.
-Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 April 1990 Nomor 188.3/148/tahun 1990 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 14 Mei 1990 Nomor 7 Tahun 1990 seri B nomor 04 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen nomor 2 tahun1990 tentang Pembangunan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Febuari 1995 nomor 188.3/19/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 22 Febuari 1995 nomor 2 tahun 1995 seri B nomor 01 dan diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 14 tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 2 tahun 1990 tentang Penggunaan Radio siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Mei 1997 nomor 188.3/105/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 9 Juni tahun 1997 seri B nomor 02 dan ;
b. Nomor 14 Tahun 1986 tentang Izin Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh dan atau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 1986 Nomor 188.3/198/Tahun 1986 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 1 Oktober 1986 Nomor 12 Tahun 1986 seri B nomor 06 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen nomor 14 tahun 1986 tentang tentang Izin Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh dan atau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 November 1994 nomor 188.3/391/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 17 Tahun 1994 seri B nomor 07 dan ;
c. Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Gedung Gelanggang Pemuda, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Agustus 1989 Nomor 188.3/246/Tahun 1989 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 20 Oktober 1989 Nomor 7 Tahun 1989 seri B nomor 03 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Gedung Gelanggang Pemuda yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 April 1992 Nomor 188.3/181/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tanggal 24 April 1992 Nomor 13 Tahun 1994 seri B nomor 04 dan ;
d. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Izin Pemakaian Mesin Gilas, Penyemprot Aspal, Waker, Stone Crusher dan Loader milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disyahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Desamber 1995 Nomor 188.3/394/Tahun 1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 8 Tahun 1996 seri B Nomor 01 dan ;
e. Nomor 20 Tahun 1986 tentang Ketentuan Menempati Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Febuari 1987 Nomor 188.3/38/Tahun 1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 26 Maret 1987 Nomor 6 Tahun 1987 seri B nomor 02 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan serta pelaksanaan
penyelenggraan pemerintahan di Daerah, ketentuan
peraturan perundang-undangan di Daerah yang
tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diatasnya perlu disesuikan.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan terkait dengan
Pembatalan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka perlu
untuk dilakukan pencabutan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Air Tanah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 6 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2012) di cabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan perluasan
pelayanan kesehatan jiwa sesuai kebutuhan masyarakat seiring
dengan telah ditetapkannya peningkatan kelas Rumah Sakit
Jiwa Sambang Lihum menjadi Kelas A berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 580/MENKES/SK/VII/2009 tentang Peningkatan Kelas
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Milik Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan, maka kelembagaan Rumah Sakit Jiwa
Sambang Lihum perlu ditinjau dan ditata kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang
Lihum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Dewan Penyantun;
5. Satuan Pengawas Intern (Spi);
6. Komite Medik;
7. Staf Medik Fungsional;
8. Komite Keperawatan;
9. Tata Kerja;
10. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pasal 45 Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2008 Nomor 6) dan produk-produk hukum daerah lain yang mengatur tentang
Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah No 23/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda · ten tang APBD disertai penjelasan dan dokumcn-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana · dimaksud dalarn huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana KerjaPernerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Urn um APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah d isepaka u bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Oktober 2014;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730); J
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
��
·�' ·J',.:':!
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 661 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang Nomor 6 Talrun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 1257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tarnbaha n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) scbagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
16. Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layarian Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
-Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585); ·
21. Peraturan Pernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcrnbinaan dan. Penguwasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran J:,lcgara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
23. Peraturan Pcrnerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pernberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan
Standar Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27: Peraturan
-Pinjarnan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang
Daerah (Lembaran Negara Republik . Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
29. Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tah un
2014 Ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
30·. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 70
Tahun 2012;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dae rah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 2011;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara pengembalian Tunjangan ... Komunikasi Intensif dan Dana Opcrasional:
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah;
34. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Ternbakau dan Sanksi alas Pcnyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau:
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 32 Tahun 2011 tentang tentang Pedornan Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
36. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
37. Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jornbang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2004 Nomor 45/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 103) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor
5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2007 Nomor 5/E);
38.. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Polilik (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 104);
39: Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok• Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A);
40. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ur usa n Perne rin ta ha n Oaerah Kabupaten .Jornbang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
41. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/0) sebagaimana telah diubah kedu kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor
18 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2014 Nomor 18/D;
42. Peraturan Daerah Nomor 7 Tah un 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 7 /E);
43. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 ten tang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 8angunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 1 /8);
46. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak
Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 5/B, Tambahan Lernbaran Oaerah Kabupaten
Jombang Nomor 2/8);
47. Peraturan Daerah Nomor 15 "Pahun 2010 tentang Pajak
Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011
Nomor 13/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 3/8);
48. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan .Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Ta hun 2011 Nomor 6/8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/B);
49. Pera tu ran Daerah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pajak
Restoran (Lcmbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 7 /B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 5/8);
50. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011 Nomor 8/ 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/8);
51. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 ten tang Pajak Air
Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2011
Nomor 9 /B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 7 /B);
52. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak
Parkir (Lernbaran Daerah Kabupalen Jombang Tahun 2011
Nomor 10/B, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupate n
Jombang Nomor 8/8);
53. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 11 /B, Tambahan Lernbaran Daerah Ka bu paten
Jombang Tahun 2011 Nomor 9/8);
54: Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 ten tang Retribusi
'Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 12/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1/C);
55. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 13/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2/C);
56. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 ten tang Rctribusi Pelayanan Pusar (Lembaran Dacrah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 15/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4/C);
57. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 16/C, Tambahan Le mbara n Dacrah Kabupaten Jombang Nomor 5/C);
58. Peraturan Dae rah Nomor 27 Tahun 2010 ten tang Retribusi Tempat Rekreasi clan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten .Jornbang Tahun 201 l Nornor 17 / C, Tam bah an Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6/C);
59. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nornor 18/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabu pate n Jombang Nomor 7 /C);
60. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 ten tang Retribusi
Terminal (Lernbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 19/C, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 8/C);
61. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2010 ten tang Retribusi
Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nornor 20/C, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupatcn
Jombang Ta nun 2011 Nomor 9/C);
62. Peraturan Dae rah Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Tern pat Kh usus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 21 /C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/C);
63. Pera tu ran Daerah Nomor 32 Tahun 2010 ten tang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 22/C, Tarnbahan Lembaran Dacrah Kabupaten ,Jombang Tahun 2011 Nomor 11/C);
64. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor
1 / C, Tambahan Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang
Tahun 2012 Nomor 1/C);
65. Pera tu ran Daerah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupatcn Jombang Tahun 2012 Nomor 2/C);
66. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 ten tang Retribusi Penyediaan/ Penyedotan Kakus (Lembaran Dae rah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 3/C);
67. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 4/C);
68. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Retribusi Rumah Polong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 5/C);
69. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lernbaran Daerah Kabupatcn Jombang Tahun 2012 Nomor 6/C);
70. Pera tu ran Daerah Nomor 7 Tahun 2012 ten tang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten .Jorn bang Tahun 2012 Nomor 1 /8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Nomor 1 /8);
71. Pera tu ran Daerah Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang Tahun 2013 Nomor 4 /B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
2014 (Lernbaran Daerah Kabupatcn Jorn bang Tahun 2014
Nomor 14/B); ·
72. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 8/C);
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kab. Jombang Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya
ABSTRAK:
berdnsarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya, sejalan dengnn ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tohun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Dacrah, dan dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan kinerja bagi aparatur Perusahaan Daerah, perlu menyertakan modal Pemerintah ke dalam Perusahaan Daerah yang ditetapkan dcngan Perda
Undang - Undang Numor 28 Tabun l959; Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana tclah diubnh dengan Undnog· Uodang Nomor 20 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undaog - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor Ill Tahun 2000; Peraturan Pcmerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002; Peraturan DAerah Kota Palembang Nomor 15 Tnhun 2004; Peraturan DAerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan ini memuat penyertaan modal daerah dan pemisahan aset daerah; tata cara pelaksanaan penyertaan modal; pengawasan; kontribusi pendapatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2002 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat