Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009

Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Dewan Penyantun; 5. Satuan Pengawas Intern (Spi); 6. Komite Medik; 7. Staf Medik Fungsional; 8. Komite Keperawatan; 9. Tata Kerja; 10. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
29 September 2009
Tanggal Pengundangan
29 September 2009
Tanggal Berlaku
29 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.23
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan