Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Dewan Penyantun; 5. Satuan Pengawas Intern (Spi); 6. Komite Medik; 7. Staf Medik Fungsional; 8. Komite Keperawatan; 9. Tata Kerja; 10. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat