Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, Lembar Daerah Kota Samarinda No. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak restoran yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah dan Tata Cara Pungutan serta Perhittungan Pajak; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Biaya Pemungutan; Masa Pajak, Saat pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Banyumas, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, bantuan keuangan sebagaimana pada huruf a ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 31 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 22 Tahun 2003, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 29 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Banyhumas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tatacara pengajuan bantuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan PP RI No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan bantuan Keuangan kepada Partai Politik; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK, yang meliputi; PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN; TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN; PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK; PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK; PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK; LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbub.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, maka perlu dikelola secara baik, tertib, profesional, transparan dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan fungsinya
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV PERENCANAAN DAN PENGADAAN; BAB V PENERIMAAN DAN PENGELUARAN; BAB VI PEMELIHARAAN; BAB VII INVENTARISASI; BAB VIII PERUBAHAN STATUS HUKUM; BAB IX PEMANFAATAN; BAB X PENGAMANAN; BAB XI PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB XII PEMBIAYAAN; BAB XIII PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.1 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini
sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka pengaturan pajak reklame juga
memerlukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000 tersebut;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 18 Tahun 1997;sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000;UU No 19 Tahun 1997;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2006;UU No 33 Tahun 2004;PP No 65 Tahun 2001;PP No 46 Tahun 2005;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK , PENYELENGGARAAN REKLAME ,DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA
PERHITUNGAN PAJAK , MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK , TATA CARA PEMBAYARAN ,TATA CARA PENAGIHAN PAJAK ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK ,TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
KEBERATAN DAN BANDING ,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ,KADALUARSA ,SANKSI ADMINISTRASI
PENYIDIKAN ,,KETENTUAN PIDANA , KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2006
Dengan dipindahkannya Ibu Kota Kabupaten Buton di Pasarwajo akibat pemekaran Kota Administratif Bau-Bau menjadi Daerah Otonom, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 19 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 173 Tahun 1997; Perda Kabupaten Buton No 4 Tahun 2004.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Objek Pajak; 7. Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran Pajak; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Keberatan dan banding; 11. Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Pembatalan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Kadaluwarsa Penagihan; 14. Pemeriksaan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tingkat II Buton Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
untuk membantu kelancaran tugas-tugas Partai
Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bone guna memperjuangkan tujuan
partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, perlu memberikan bantuan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
1. Undang -Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2006
APBD - Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan telah berakhirnya TA 2005, perlu dilakukan Perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2005.
UU No. 64 Tahun 1959;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 104 Tahun 2000;
PP No. 107 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Kep Mendagri No. 29 Tahun 2002;
PERDA Provinsi NTB No. 7 Tahun 2003;
PERDA Provinsi NTB No. 8 Tahun 2003;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2005;
PERDA Provinsi NTB No. 4 Tahun 2005;
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 beserta rinciannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat