Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa kegiatan perencanaan pembangunan daerah mempunyai peran penting dan strategis dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Kabupaten Kendal ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional serta dalam rangka mendukung erektivitas dan efisiensi peiaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kendal, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kendal;
bahwa kegiatan perencanaan pembangunan daerah mempunyai peran penting dan strategis dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian tujuan pembangunan nasional dan pembangunan daerah Kabupaten Kendal ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional serta dalam rangka mendukung erektivitas dan efisiensi peiaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Kendal, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kendal;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan fungsi, perencanaan pembangunan, tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah, penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, penyusunan RPJM daerah, rencana strategis SKP daerah, rencana kerja pemerintah daerah, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Dan Pembentukan Desa Di Kecamatan Samalantan
ABSTRAK:
bahwa dengan luasnya wilayah dan perkembangan di Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan Kecamatan Samalantan khususnya serta adanya aspirasi masyarakat, perlu meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemekaran Desa Dan Pembentukan Desa; BAB III Batas Wilayah Desa; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2006
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas Bagian Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun secara berdayaguna dan berhasil guna maka dipandang perlu merubah dan atau menambah dan menyempurnakan Perda Kab. Sarolangun No. 5 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Sarolangun; Dengan mempedomani Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang Penyetaraan Gender dalam Pembangunan Nasional, dan Kepmendagri No. 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umun Penyetaraan Gender dalam Pembangunan di Daerah; Dengan mempedomani Perda No. 5 Tahun 2004 Pasal 16 Ayat 1 Yaitu Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten pada setiap Asisten membawahi 4 (empat) Bagian sehingga jumlah bagian 12 bagian. Saat ini berjumlah 11 bagian untuk itu perlu perubahan penambahan 1 (satu) Bagian lagi yaitu Bagian Pemberdayaan Perempuan dibawah Asisten Ekonomi dan Pembangunan; Perubahan Perda Kab. Sarolangun pada sub a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Perda.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 5 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Dengan adanya kebijakan Pemerintah dan atau Pemda yang bersifat Strategis/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Prov. Jambi TA 2006.
UU No. 61 Tahun 1985; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebabaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP 37 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri 29 Tahun 2002; Perda Prov. Jambi No. 2 Tahun 2005; Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2006; Keputusan DPRD Prov. Jambi No. 13 Tahun 2002; Keputusan DPRD Prov. Jambi No. 11 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2006.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2006.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD ) Pengelola Pasar di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa semakin meningkatnya laju pembaL6k
unan daerah Kota
Banjarbaru, perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat dengan pembentukan lfnit Pelaksana
Teknis Dinas ( UPTD ) Pengelola Pasar di lingkungan
Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru; bahwa pembentukan UPTD Pengelola Pasar di lingkungan
Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru diarahkan untuk
lebih mengefektifkan pengelolaan Pasar dalam rangka
meningkatkan pendapatan daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran
ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengelola Pasar Di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Kewenangan; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik; bahwa bantuan keuangan kepada Partai
Politik hanya diberikan kepada Partai
Politik yang mempunyai Perwakilan di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Und~ng Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nemer 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi partai politik, penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/No.12 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang sebagai salah
satu sumber pendapatan asli daerah harus dikembangkan dan dikelola
secara profesional sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu mengatur kembali
Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang yang telah berdiri sejak tahun 1983 dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian Dan Tempat Kedudukan;
3. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
4. Modal;
5. Pengurus;
6. Direktur;
7. Badan Pengawas;
8. Rapat Umum Tahunan;
9. Tahun Buku, Anggaran, Laporan Tahunan;
10. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
11. Jasa Produksi;
12. Kepegawaian;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab, Tuntutan Ganti Rugi Dan Sanksi;
15. Kerjasama Perusahaan;
16. Pembubaran;
17. Perubahan Status Perusahaan;
18. Perubahan Status Aset Perusahaan;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Percetakan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa
serta berdimensi sosial sangat luas; bahwa pengelolaan zakat merupakan pengelolaan dana umat islam yang harus dilaksanakan sesuai syariah, profesional, amanah dan transparan sehingga dapat turut serta mewujudkan
Brebes yang sejahtera, adil dan makmur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Pengelolaan Zakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 18 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, subyek, jenis dan obyek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pelaporan, pengawasan, penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2007.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2006 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan diperlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung perlu
disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4
Tahun 2005 tentang tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1987; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun
1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 mencakup penambahan ketentuan baru terkait tunjangan komunikasi intensif, dana operasional, dan pengaturan mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan juga melibatkan penyesuaian terhadap tunjangan kesejahteraan, pengelolaan belanja, serta pembebanan pajak penghasilan kepada APBD untuk penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2006.
PERDA Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Temanggung
10 beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 06 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD Tahun 2006 Nomor 06 Seri E Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat