Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, subyek, jenis dan obyek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, pelaporan, pengawasan, penyidikan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat