SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas Bagian Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun secara berdayaguna dan berhasil guna maka dipandang perlu merubah dan atau menambah dan menyempurnakan Perda Kab. Sarolangun No. 5 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Sarolangun; Dengan mempedomani Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang Penyetaraan Gender dalam Pembangunan Nasional, dan Kepmendagri No. 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umun Penyetaraan Gender dalam Pembangunan di Daerah; Dengan mempedomani Perda No. 5 Tahun 2004 Pasal 16 Ayat 1 Yaitu Sekretariat Daerah terdiri dari 3 (tiga) Asisten pada setiap Asisten membawahi 4 (empat) Bagian sehingga jumlah bagian 12 bagian. Saat ini berjumlah 11 bagian untuk itu perlu perubahan penambahan 1 (satu) Bagian lagi yaitu Bagian Pemberdayaan Perempuan dibawah Asisten Ekonomi dan Pembangunan; Perubahan Perda Kab. Sarolangun pada sub a, b dan c diatas perlu ditetapkan dengan Perda.
- UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 5 Tahun 2004.
- Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2006.
- 3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|