Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2006

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD ) Pengelola Pasar di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengelola Pasar Di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Kewenangan; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPTD ) Pengelola Pasar di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2006
Tanggal Berlaku
14 Juli 2006
Sumber
LD.2006/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 304 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan