Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2006 – 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sinjai dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan arahan alokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2034);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831 );
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1972 tentang Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2988);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3048);
6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2309);
8. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
10. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
11. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
12. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
13. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
14. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
15. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
16. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
17. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3294) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisa Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3338);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
26. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
27. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah Bagi Kawasan Industri;
28. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2001 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor);
29. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Garis-Garis Besar Haluan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 25);
30. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 36);
31. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Pemerintah Kabupaten Sinjai Tahun 2003–2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2003 Nomor 20);
Wilayah perencanaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai adalah daerah dalam pengertian wilayah administrasi seluas 81.996,00 Ha atau 819,96 Km2.
Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai adalah 10 (sepuluh) tahun ke depan dan/atau sampai Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, Dan Penjualan Serta Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan
produk yang sangat terkait dengan efek
kesehatan dan moral masyarakat,
sehingga perlu ketentuan pelaksanaan
yang mengatur mengenai pengawasan
dan pengendalian peredaran, penjualan
dan perizinan tempat penjualan Minuman
Beralkohol,
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintaha Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayh Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah
, Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006
tentang Pengawasan dan Pengendalian
Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan
Perizinan Minuman Beralkohol.
PENGAWASAN,
PENGENDALIAN, PENGEDARAN DAN
PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2006.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2006.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2006
PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 32 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pelayanan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2005, maka penetapan sebagian perizinan di bidang kesehatan
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten ;
bahwa dengan semakin tingginya kebutuhan akan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat maka telah banyak didirikan pelayanan di bidang
kesehatan ;
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
pelayanan di bidang kesehatan, maka perlu adanya pengaturan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin
Pelayanan di Bidang Kesehatan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Obat Keras (Stbl. 1937 No.541); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1966; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Izin Pelayanan Di Bidang Kesehatan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Jenis Izin, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
21 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, pengaturan bantuan keuangan kepada partai Politik harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Ciamis No. 17 Tahun 2004; Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2006.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, dan adanya program-program strategis yang merupakan prioritas daerah yang perlu dibiayai, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, melalui penambahan dan/atau pengurangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 4A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2006.
PERDA ini mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006
5 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2006
Pusat Pengelolaan Data - Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2006/ No.1 Seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer Pada Pusat Pengelolaan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan jasa dan/atau fasilitas komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat untuk kepentingan pihak lain telah diatur tarif pemakaian jasa dan/atau fasilitas komputer dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981; bahwa penyediaan jasa atau fasilitas komputer pada saat itu merupakan kebutuhan Pemerintah Daerah untuk mengakses berbagai perkembangan yang secara langsung berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; bahwa penggunaan komputer pada saat ini sudah memasyarakat sehingga penetapan tarif pemakaian jasa dan atau fasilitas komputer, pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sudah tidak sesuai dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 tentang Tarif Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer pada Pusat Pengolahan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Barat Nomor 11 Tahun 1981.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Barat Nomor 11 Tahun 1981 dicabut.
2 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat