Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2006

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
12 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2006
Tanggal Berlaku
24 Juni 2006
Sumber
LD Kab. Indramayu No 7 Tahun 2006 Seri C.1
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Indramayu
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 24 Tahun 1998

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 32 Tahun 2001

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan