Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 203 ayat (1) dan pasal 205 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang PPemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pemilihan kepala desa; pengesahan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa; pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa; tindakan penyidikan kepala desa; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini
12 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006
SUSUNAN ORGANISASI - PEMERINTAHAN DESA - TATA CARA PEMILIHAN - PENGESAHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DAN TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberitahuan Kepala Desa dan Perangkat Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentuan, Kepala Desa dan Perangkat Desa; Meliputi Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Pemilihan dan Pengesahan Kepala Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencabutan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 8);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 8);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 19 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan atau Pengangkatan Peragkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2001 Nomor 8); dan
d. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencabutan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2002 Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati.
21 hlmn; 9 pnjelasan; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu menetapkan Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SUMBER PENDAPATAN; BAB III PENGURUSAN DAN PENGAWASAN; BAB IV TANAH KAS DESA; BAB V ATURAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , maka perlu
ditinjau kembali Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005,
sehingga perlu dilakukan perubahan.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
PERUBAHAN ATAS PERDA NO 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/NO.7, TLD No.7, LL KOTA SINGKAWANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan pengusahaan burung walet merupakan jenis usaha yang potensial untuk dikembangkan dan pengelolaan serta pengusahaanya harus sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota Singkawang ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.6 Tahun 1967, UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.41 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2000, Perda Singkawang No.15 Tahun 2003, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004, Perda Singkawang No.1 Tahun 2006, Perda Singkawang No.4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bentuk dan Usaha, Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Perizinan, Kewajiban dan Larangan, Pemindahan Usaha, Pencabutan Izin, Berakhirnya Izin, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; KEPMENDAGRINo. 172 Tahun 1997; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak reklame yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran, kualitas dan kuantitas
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Daerah, maka
keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu
dimantapkan agar mampu dan berwibawa melakukan
penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah sesuai
dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing; ketentuan Pasal 149 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengatur bahwa Penyidikan terhadap pelanggaran atas
ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat
Penyidik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 197 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 28 3 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Sipil
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Sipil
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai negeri Sipil Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Jeneponto
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jeneponto
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang memiliki
kewenangan mengatur dan mengurus sendiri masyarakat desa yang
didasarkan pada asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada
masyarakat setempat yang pelaksanaannya dengan menjunjung asas
musyawarah dan mufakat serta mengakomodasi aspirasi masyarakat yang
diartikulasi melalui BPD sebagai mitra Pemerintah Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587) yang mengacu pada Undang-Undang
Nomor 32 Taun 2005 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), perlu ditetapkan Peraturan Daerah
untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan
Perwakilan Desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tanun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3839) yang tidak sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan
Otonomi Daerah dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB III
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
BADAN PERMUSYAWARTATAN DESA;
BAB V
RAPAT-RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VI
KEDUDUKAN KEUANGAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VII
LARANGAN BAGI ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA;
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2004
tentang Badan Perwakilan Desa di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten
Murung Raya Tahun 2004 23 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat Milik Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa alat berat merupakan aset kekayaan daerah yang perlu dikelola penggunaannya sehingga merupakan potensi yang dapat menguntungkan dan bermanfaat bagi daerah;
Bahwa sebagai upaya untuk mengoptimalkan dan menggali pendapatan asli daerah dipadang perlu memungut jasa pemakaian alat berat milik daerah dalam bentuk sewa pemakaiannya;
Bahwa untuk maksud huruf a, b konsideran di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umun Nomor 585/KPTS/ 1988 ; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat:
Ketentuan Umum;
Nama,Objek danSubjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Tata Cara Persyaratan Penggunaan Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat;
Cara Mengukur Tingkah Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif Penyewaan Alat Berat;
Masa Penyewaan;
Saat Retsibusi Terhutang;
Tata Cara Memungut Retsibusi;
Tata Cara Pembayaran;
Instansi Pemungut;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa Penagihan;
Pembinaan dan Pengawaan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat