BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARTATAN DESA; BAB V RAPAT-RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; BAB VI KEDUDUKAN KEUANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; BAB VII LARANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat