Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2006

Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II SUMBER PENDAPATAN; BAB III PENGURUSAN DAN PENGAWASAN; BAB IV TANAH KAS DESA; BAB V ATURAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dan Kekayaan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
06 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2006
Tanggal Berlaku
10 Mei 2006
Sumber
LD.2006/7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan