Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DAN TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentuan, Kepala Desa dan Perangkat Desa; Meliputi Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Pemilihan dan Pengesahan Kepala Desa; Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006 tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA DAN TATA CARA PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan