Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat, maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas pelayanan rumah potong hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN/310/1992 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 306/Kpts/TN/330/9/1994 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 1979 dan Nomor 05/Ins/UM/3/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Rumah Potong Hewan. Setiap hewan ternak sebelum dipotong harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya (ante mortem) oleh petugas pemeriksa yang berwenang, setelah pemiliknya menunjukkan surat keterangan yang sah. Obyek retribusi adalah pelayanan fasilitas dan atau pelayanan jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang disediakan dan atau dikelola oleh Rumah Potong Hewan. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan fasilitas dan atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang disediakan oleh Rumah Potong Hutan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran atas pelayanan fasilitas dan atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang diperoleh dari Rumah Potong Hewan. Struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditetapkan oleh Bupati, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Tata cara dan ketentuan pemeriksaan dan pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan daging serta hasil ikutannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 menyebutkan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu disesuaikan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 58 ayat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah-Satuan Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014. perlu adanya penyesuaian tarif retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di Puskesmas. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 perlu disesuaikan. bahwa dengan telah ditetapkannya RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang sebagai Badan Layanan Umum Daerah maka tarif pelayanan kesehatan pada RSUD dr M Ashari Kabupaten Pemalang perlu dihapus. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2012;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2014 diubah yaitu : Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, BAB III, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran VII
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah adalah:
Bahwa berdasarkan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur di dalam Perda dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Semakin berkembangnya Barang Milik Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 17 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dan perlu diganti dengan Perda yang baru.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP N0.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, pemindahtanganan, Penghapusan, Penatausahaan, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD No 21 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati Penajam Paser Utara telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 903/6092/2808-III/BPKAD tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Penajam
Paser Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018;
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapakali Terakhir Dengan PP No. 27 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Perpres No. 70 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permenkeu No. 155/PMK.07/2016; Perda Kab. PPU No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2017; Perbup PPU No. 3 Tahun 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.155.354.902.000,00-, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.492.126.437.591,00- sehingga terdapat (Defisit) sebesar Rp. (336,771.535.591,00),-, disamping itu dalam hal Pembiayaan Daerah menunjukkan Penerimaan sebesar Rp. 369.390.910.492,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 32.619.374.901,00 sehingga nilai Pembiayaan Netto sebesar Rp. 336.771.535.591,00-. dengan demikian Sisa Lebih Tahun Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 21.223.332.617,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.21 TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELAYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka Peraturan
Daerah harus dilaksanakan dan ditegakkan secara
konsisten;
b. bahwa untuk melaksanakan dan menegakkan Peraturan
Daerah maka keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil sangat penting dalam penyidikan atas
pelanggaran Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Selayar Nomor 4 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Selayar perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Segeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Juncto Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
dalam Penegakan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b
dan c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah ;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan
Peraturan Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun
2003 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Selayar sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 9 );
PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas Pelanggaran Peraturan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Selayar
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Akal manusia adalah salah satu Anugerah Tuhan
yang wajib dipelihara agar tetap dapat melaksanakan
fungsinya untuk membedakan antara yang benar/baik
dengan yang salah/buruk; bahwa minuman beralkohol dapat merusak fungsi akal
dan mengakibatkan gangguan kesehatan dan
kemerosotan moral bangsa; bahwa salah satu penyebab utama terjadinya tindakan
kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kriminal
dalam masyarakat adalah pengaruh minuman
beralkohol; bahwa untuk menghindari dampak negatif minuman
beralkohol, maka perlu adanya upaya pemerintah
Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan
pelarangan pengedaran dan penjualannya.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (
9. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57/MENKES/PER/ II/1992 tentang Larangan Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras yang Tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MENKES/IV/1997 tentang Minuman Keras;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/MENKES/XII/1997 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa tarip3 retribusi Penyedotan Kakus yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Retribusi Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu
ditetapkan perubahannya dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 8, penghapusan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), perubahan ayat (3) dan penyisipan ayat (2a), Perubahan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2003.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan 123 Himpunan Lembaran Daerah Tahun 2004 Mengingat 124 Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Cabang Dinas Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor: 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat