Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Rumah Potong Hewan. Setiap hewan ternak sebelum dipotong harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya (ante mortem) oleh petugas pemeriksa yang berwenang, setelah pemiliknya menunjukkan surat keterangan yang sah. Obyek retribusi adalah pelayanan fasilitas dan atau pelayanan jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang disediakan dan atau dikelola oleh Rumah Potong Hewan. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan fasilitas dan atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang disediakan oleh Rumah Potong Hutan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran atas pelayanan fasilitas dan atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang diperoleh dari Rumah Potong Hewan. Struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditetapkan oleh Bupati, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat