minuman beralkohol
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2009/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- Akal manusia adalah salah satu Anugerah Tuhan
yang wajib dipelihara agar tetap dapat melaksanakan
fungsinya untuk membedakan antara yang benar/baik
dengan yang salah/buruk; bahwa minuman beralkohol dapat merusak fungsi akal
dan mengakibatkan gangguan kesehatan dan
kemerosotan moral bangsa; bahwa salah satu penyebab utama terjadinya tindakan
kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kriminal
dalam masyarakat adalah pengaruh minuman
beralkohol; bahwa untuk menghindari dampak negatif minuman
beralkohol, maka perlu adanya upaya pemerintah
Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melakukan
pelarangan pengedaran dan penjualannya.
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
4. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (
9. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57/MENKES/PER/ II/1992 tentang Larangan Peredaran Produksi dan Pengedar Minuman Keras yang Tidak Terdaftar pada Departemen Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/MENKES/IV/1997 tentang Minuman Keras;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/MENKES/XII/1997 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
15. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
- PELARANGAN PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
- 13 HALAMAN
|