Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 8, penghapusan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), perubahan ayat (3) dan penyisipan ayat (2a), Perubahan Pasal 18.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat