PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. PEMALANG NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum, merupakan golongan retribusi jasa umum
yang pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi
Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan
Sipil dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Pemerintah
Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum;
c. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peninjauan
kembali terhadap terhadap parkir di tepi jalan umum,
terutama Parkir berlangganan, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu adanya perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012
- Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012
- 15
|